Rencana Redenominasi Rupiah, Intip Dampaknya ke Pasar Saham!

Ifonti.com, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan atau redenominasi mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga digit nol di belakangnya kembali mencuat. Rencana ambisius ini memicu pertanyaan besar mengenai potensi dampak redenominasi rupiah terhadap kinerja pasar saham Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui tengah gencar mengusulkan proses legislasi untuk mewujudkan redenominasi nilai mata uang rupiah ini melalui pembentukan undang-undang (UU). Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dengan target pengesahan pada tahun 2026 mendatang.

Upaya untuk menghidupkan kembali rencana redenominasi rupiah ini, yang diinisiasi oleh Purbaya, secara resmi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu periode 2025-2029. Dokumen rencana lima tahunan ini telah ditandatangani pada Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025.

: Purbaya Buka Suara soal Rencana Redenominasi Rupiah: Itu Urusan Bank Indonesia

Dalam regulasi tersebut, Purbaya menguraikan bahwa urgensi RUU tentang Redenominasi Rupiah adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional serta mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai cerminan daya beli masyarakat yang terjaga.

Menanggapi rencana ini, Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas, Rully Arya Wisnubroto, menjelaskan bahwa pada dasarnya, redenominasi hanyalah bentuk penyederhanaan jumlah digit nominal. Oleh karena itu, secara fundamental, langkah ini tidak akan memengaruhi pasar saham Indonesia secara signifikan.

: Ramai RI Mau Redenominasi Rupiah, Menko Airlangga: Belum Pernah Dibahas

“Dampaknya lebih bersifat psikologis dan administratif,” ungkap Rully kepada Bisnis pada Senin (10/11/2025). Secara teknis, di Bursa Efek Indonesia, redenominasi juga tidak akan menimbulkan kerumitan atau kekacauan di pasar, mengingat sistem perdagangan sudah berjalan secara otomatis. Konsekuensinya, pasar saham hanya akan melakukan penyesuaian teknis.

Lebih lanjut, Rully menambahkan bahwa redenominasi rupiah berpotensi membawa dampak positif jika dikaitkan dengan stabilitas ekonomi secara keseluruhan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor asing. Hal ini dapat menjadi katalis positif bagi iklim investasi di Tanah Air.

Sementara itu, WM Market Research Head Bank CIMB Niaga, Lanjar Nafi, turut berpendapat bahwa secara fundamental, redenominasi rupiah merupakan aksi korporasi negara yang bersifat administratif, yakni menyederhanakan penyebutan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.

“Bagi pasar saham, dampaknya netral secara nilai karena redenominasi tidak mengubah nilai intrinsik perusahaan atau total investasi. Harga saham, fraksi harga, dan level IHSG tentu akan disesuaikan secara proporsional,” jelas Lanjar kepada Bisnis pada Senin (10/11/2025).

Di sisi lain, meskipun secara nilai tidak ada perubahan, Lanjar menyebutkan bahwa redenominasi dapat membawa sentimen psikologis yang positif ke pasar. Mata uang yang lebih sederhana seringkali dianggap lebih kuat, bernilai, dan stabil, yang berpotensi meningkatkan kepercayaan investor ke depan. Selain itu, proses pencatatan akuntansi dan transaksi di pasar modal juga akan menjadi lebih efisien dan sederhana.

Kendati demikian, sentimen positif dari redenominasi ini biasanya bersifat jangka pendek. Prospek IHSG dalam jangka panjang akan tetap bergantung pada faktor-faktor fundamental ekonomi, seperti pertumbuhan PDB, kinerja laba bersih emiten, arah suku bunga, inflasi, stabilitas politik, hingga sentimen pasar global.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.