
Ifonti.com , JAKARTA — Wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan dari portofolio saham luar negeri seperti dari Amerika Serikat (AS) dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama apabila tidak diinvestasikan lagi di dalam negeri.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditegaskan bahwa dividen termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, objek pajak itu harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan laman Coretaxpedia milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa dividen luar negeri yang tidak memenuhi syarat investasi harus dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan.
: Realisasi Pelaporan SPT di Sumsel Babel Capai 87,43%, DJP Buka Layanan Akhir Pekan
“Dividen luar negeri tersebut harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri,” jelas penjelasan DJP, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Adapun dalam Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri itu diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun. Data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas.
: : Lapor SPT Bisa lewat HP, Ditjen Pajak Buka Layanan Coretax Mobile
Di samping itu, Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP menyatakan dividen dikecualikan dari objek PPh asalkan kembali diinvestasikan kembali di Indonesia. Pemerintah mengatur jenis instrumen investasinya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, tepat dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Investasi yang dimaksud bisa di instrumen pasar keuangan seperti efek bersifat utang (termasuk medium term notes); sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
: : Sanksi Telat Lapor Pajak Dihapus, Ini Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan SPT
Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, investasi bisa dilakukan di luar pasar keuangan seperti investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di Indonesia.
Kemudian investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam Indonesia; dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 ditegaskan investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk WP badan setelah tahun pajak berakhir.
Catatannya, meskipun penghasilan dari dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia itu tidak dikenakan pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 Bagian B.