Respon BI soal Roti O tolak pembayaran tunai dari nenek-nenek, terancam pidana penjara dan denda
Ringkasan Berita: Bank Indonesia memberikan respons terkait video viral nenek-nenek yang ditolak membayar Roti O menggunakan uang tunai. BI menegaskan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah wajib diterima dalam transaksi tertentu sesuai ketentuan. Penolakan pembayaran tunai dapat berujung sanksi pidana penjara dan denda. Ifonti.com Manajemen Roti O akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah peristiwa penolakan pembayaran tunai…