OJK incar 32 influencer yang diduga lakukan praktek goreng saham
Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh pegiat sosial media alias influencer sehubungan dengan manipulasi harga saham. Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena melakukan manipulasi harga perdagangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK,…