
Ifonti.com , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan ke depannya lebih banyak saham-saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masuk menjadi konstituen indeks global seperti MSCI atau FTSE.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penyesuaian free float dari 7,5% menjadi 15% merupakan langkah awal regulator untuk menuju cita-cita tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa dengan peningkatan porsi free float, maka investability saham-saham Indonesia akan jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Saat ini dia melihat banyak saham emiten yang sudah memiliki free float di atas 15%, dan akan sangat lebih baik jika ke depan bursa Indonesia memiliki saham-saham berkapitalisasi pasar besar dan free float tinggi sehingga meningkatkan likuiditas serta partisipasi investor publik.
“Kami berniat pro-aktif dengan program mendorong saham-saham terbaik mana lagi yang akan jadi penghuni MSCI, FTSE dan sebagainya. Ini kami akan lakukan pro-aktif, sebenarnya apa sih metode dan kriteria seleksi untuk sampai di indeks mereka,” jelas Hasan, beberapa waktu lalu.
Mengingat kembali dinamika pasar awal tahun ini, MSCI mengeluarkan pengumuman melakukan pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia. Hal tersebut bukan hanya perkara pemeringkat indeks global yang untuk sementara tidak akan memasukkan saham Indonesia di indeks global, tetapi sorotan pada tata kelola dan transparansi pasar modal menjadi sentimen kuat yang membuat IHSG ditutup merah berkali-kali.
Indonesia kemudian diberikan waktu sampai Mei 2026 untuk melakukan perbaikan. Pasar modal Tanah Air juga terancam turun kasta ke frontier market bila MSCI tak melihat perbaikan yang diinginkan. Di sini, penyesuaian free float menjadi salah satu poin dalam proposal yang disampaikan Indonesia ke MSCI, bukan secara spesifik diminta MSCI.
“Free float terlihat tak terkait dengan tuntutan MSCI, tapi ada kaitannya. Kalau kita tunjukkan bahwa bursa kita pro dengan kepemilikan saham publik yang trade-able maka investability kita akan meningkat dibandingkan market lain. Sayangnya bursa efek kita ini salah satu yang minimum free float-nya terendah. Jadi ini sekalian,” tuturnya.
Adapun, penyesuaian free float ini diatur dalam Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam proses revisi. Otoritas telah melakukan proses rule making rule dan saat ini sedang dibahas di internal Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil revisi itu akan diajukan permohonan persetujuan kepada OJK dan ditargetkan bisa ditetapkan serta diterapkan Maret 2026.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 24 negara yang masuk emerging market index MSCI, termasuk Indonesia. Mereka adalah Brazil, Chile, China, Kolombia, Republik Ceko, Mesir, Yunani, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Kuwait, Malaysia, Mexico, Peru, Philipina, Polandia, Qatar, Saudi Arabia, Afrika Selatan, Taiwan, Thailand, Turki dan Uni Emrates Arab (UEA).
Melansir dari berbagai informasi publik yang dilansir di laman resmi bursa efek masing-masing negara, bursa Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) menetapkan kewajiban free float perusahaan tercatat sebesar 15%. Sementara di Uni Emirat Arab (Abu Dhabi Securities Exchange/ADX), persentase free float perusahaan tercatat tidak boleh kurang dari 20%.
: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Minimum Free Float 15% pada Tahun Pertama
Berikutnya, di National Stock Exchange of India (NSE), mengatur perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimum 25%. Sesuai dengan ketentuan Securities and Exchange Board of India (SEBI), jika porsi kepemilikan publik turun di bawah 25% maka perusahaan harus mengembalikan porsi publik menjadi 25% dalam waktu maksimal 3 bulan. Jika gagal, perusahaan tercatat dapat dikenakan tindakan penegakan hukum termasuk delisting.
Sementara di bursa China, Shanghai Stock Exchange (SSE) dan Shenzhen Stock Exchange (SZSE), perusahaan tercatat wajib memiliki saham free float minimal 25%, atau minimal 10% dengan syarat modal perusahaan lebih besar dari RMB400 juta.
Berikutnya di bursa Brasil, Bolsa, Balcão (B3) Exchange, kewajiban free float perusahaan tercatat minimal 20%, atau dapat 15% dengan syarat nilai average daily trading volume minimal sebesar R$20 juta dalam 12 bulan terakhir.
Menilik negara tetangga yang juga sama-sama ada di kelas emerging market index MSCI, Philipine Stock Exchange (PSE) menetapkan kewajiban free float 10%. Kewajiban free float di Bursa Malaysia (BM) bahkan sebesar 25%.