Jejak Belvin Tannadi pamer saham BSML di 2022 berujung denda miliaran rupiah
OJK mendenda Belvin Tannadi Rp5,35 miliar karena manipulasi saham BSML, AYLS, dan FILM dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial.
OJK mendenda Belvin Tannadi Rp5,35 miliar karena manipulasi saham BSML, AYLS, dan FILM dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial.
OJK denda Belvin Tannadi Rp5,35 miliar atas manipulasi saham. OJK selidiki 32 influencer lain terkait pelanggaran serupa di pasar modal.
PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) menegaskan tidak terlibat dalam kasus saham gorengan setelah PT Morris Capital Indonesia menjadi pengendali baru. PIPA kini fokus pada rebranding dan ekspansi bisnis ke sektor energi.
OJK memperketat sanksi di pasar modal untuk cegah manipulasi saham dan informasi menyesatkan, guna menjaga integritas dan kepercayaan investor.