Respons fatwa Muhammadiyah soal kripto, Indodax dorong edukasi investor
Ifonti.com JAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun, kripto dinilai tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi dan berpotensi menimbulkan mudarat dalam transaksi. Vice President Indodax…